Perkembangan Pemikiran
Ekonomi Syariah
oleh : Prof. Dr. H. Juhaya S.
Praja, MA.
Pendahuluan
Dewasa
ini kehidupan ekonomi telah menjadi standar kehidupan individu dan kolektif
suatu negara-bangsa. Keunggulan suatu negara diukur berdasarkan tingkat kemajuan
ekonominya. Ukuran derajat keberhasilanmenjadi sangat materialistk. Oleh karena
itu, ilmu ekonomi menjadi amat penting bagi kehidupan suatu bangsa. Namun
demikian, pakar ilmu ekonomi sekaliber Masrhal menyatakan bahwa kehdiupan dunia
ini dikendalikan oleh dua kekuatan besar; ekonomi dan keimanan (agama), hanya
saja kekuatan ekonomi lebih kuat pengaruhnya daripada agama.[1] Demikian juta peradaban Islam yang
gemilang di masa silam tidak mungkin terwujud tanpa dukungan kekuatan
ekonomi dan ilmu ekonominya. Kini kit aperlu menggabungkan dua kekuatan
kehidupan hidup manusia sebagaimana dinyatakan Marshall untuk disatukan dalam apa yang kita
sebut membangun pemikiran dan disiplin ekonomi Islam dalam kerangka kerja
pembangunan sosial budaya dan politik.
Pentingnya
membangun pemikiran ekonomi syariah didasarkan, selain argumentasi di atas,
masih ada dua argumentasi utama:[2],
Pertama, argumentasi teologis yang menyatakan bahwa Islam adalah agama samawi
yang berdasarkan wahyu (Al-Quran) yang berfungsi untuk: membimbing kehidupan
umat manusia, baik sosial, politik, maupun ekonomi. [Q.S.2 al-Baqarah: 2, 185][3]; “criterion” (al-furqan) pembeda antara
yang hak dari yang batil [Q.S.25 al-Furqan:1][4];
menjelaskan aturan hukum yang terinci [Q.S. 11 Hud:1][5]; Islam adalah agama sempurna yang
merupakan karunia Tuhan [Q.S.5 al-Ma’idah: 3];[6]
Kedua, argumentasi filosofis empiris dan faktual. Pertama, ada kesenjangan dan
kelangkaan literatur di bidang ilmu ekonomi yang dapat menjelaskan filsafat,
kelembagaan, prinsip, nilai, norma dan hukum ekonomi Islam; kedua, kenyataan
menunjukan diperlukanya perkembangan ekonomi bagi negara-negara Islam. Dewasa
ini kebanyakan dunia Islam masih tergolong negara berkembang bahkan terbelakang
dilihat dari ukuran dan kriteria kekayaan, lapangan kerja, pendidikan dan
kesehatan. Suatu kenyataan yang bertolak belakang dengan doktrin, nilai serta
norma Islam itu sendiri.
Membangun
pemikiran ekonomi syariah hendaklah moderat. Tidak ke Barat dan tidak pula ke
Timur. Perlu membuat sintesa dari dua kekuatan aliran ekonomi yang positifnya
dengan semangat dan api akidah dan syariah Islam.
Nabi Muhamad: Perumus Pertama Ekonom Syariah
Tidak
diragukan lagi bahwa Nabi Muhammad saw adalah pemikir dan aktivis pertama
ekonomi syariah[7], bahkan sebelum ia
diangkat sebagai Nabi dan Rasul. Pada zamanya telah dikenal pula
transaksi jual beli serta perikatan atau kontrak (al-buyu’ wa al-‘uqu`d). Di
samping, samp[ai bats-batas tertentu, telah dikenal pula bagaimana mengelola
harta kekayaan negara dan hak rakyat di dalamnya. Berbagai bentuk jual beli dan
kontrak termaksud telah diatur sedemikian rupa dengan cara menyerap tradisi
dagang dan perikatan serta berbagai bentuk kontrak yang telah ada sebelumnya
yang mendapat penyesuaian dengan wahyu, baik Alquran maupun Sunnah. Bahkan
lebih jauh lagi, Sunnah Rasul telah mengatur berbagai alat transaksi dan teori
pertukaran dan percampuran yang melahirkan berbagai istilah teknis ekonomi
syariah serta hukumnya, seperti al-buyu’, al-uqud, al-musyarakah, al-mudlarabah,
al-musaqah, dll.[8] Sementara para
aktivis awal di bidang ini adalah para Sahabat Rasul itu sendiri.
Pemikiran
ekonomi mendasar yang dikemudian hari disebut teori pertukaran atau percampuran
(the theory of exchange) telah digariskan oleh Rasulullah. Landasan pertukaan
barang dan jasa yang merupakan salah satu inti kegiatan ekonomi terdiri dari
dua pilar: Pertama, obyek pertukaran yang dalam fiqh dibedakan jenisnya, yakni:
‘ayn (real assets) berupa barang dan jasa; dan dayn (financial
assets) berupa uang dan, sekarang dalam bentuk, surat berharga. Kedua, waktu pertukaran,
yakni dalam bentuk naqdan (immediate delivery) yakni penyerahan pada
saat itu juga atau ghayru naqdan (penyerahan kemudian). Ada tiga jenis pertukaran jika dilihat dari
segi obyeknya, yakni: ayn bi ‘ayn; ‘ayn bidayn; dan, dayn bidyan
seperti pada gambar di bawah ini[9]:
Gambar 1
Teori
Petukaran/Percampuran Barang dan Jasa
|
Pertukaran
|
Obyek pertukaran
|
Kasat/tidak kasat mata
|
Waktu penyerahan obyek
petukaran
|
|
‘Ayn dengan ‘ayn
|
Lain jenis
Sejenis:
-sawa’an bisawa’in (sama jumlahnya)
-mistlan bimitslin (sama mutunya)
- yadan biyadin (sama waktu penyerahanya)
|
Kasat mata, mutu beda
Kasat mata mutu sama
|
|
|
‘ayn dengan dayn
|
Barang (al-bay’)
Jasa (al-ijarah)
|
|
Now for now
Deferred payment (mu’ajjal)
Deferred delivery (salam)
Ijarah
Ju’alah
|
|
dayn dengan dayn
|
Uang
Surat berharga
|
Represent ‘ayn
Represent ‘ayn
|
|
Pengagas dan Aktivis Ekonomi Ssyariah
Suatu
survey pemikiran ekonomi syariah[10]
berhasil menyusun penggagas, pemikir dan aktivis ekonomi Islam secara
kronologis, walaupun belum begitu memadai. Berikut di bawah ini disajikan
beberapa penggagas dasar ilmu ekonomi syariah yang melambangkan perkembangan
pemikiran ekonomi syariah sekaligus.
Zaid bin Ali (80-120H./699-738M)
Zaid adalah
pengagas awal penjualan suatu komoditi secara kredit dengan harga yang lebih
tinggi dari harga tunai.[11]
Abu Hanifah (80-150H/699-767M)
Abu Hanifah
lebih dikenal sebagai imam madzhab hukum yang sangat rasionlistis dan dikenal
puga sebagai penjahit pakaian atau taylor dan
pedagang dari Kufah, Iraq. Ia menggagas keabsahan dan
kesahihan hukum kontrak jual beli dengan apa yang dikenal dewasa ini dengan bay’
al-sala`m dan al-mura`bahah.[12]
Al-Awza’i (88-157H./707-774M.)
Nama lengkapnya
Abdurahman al-Awza’i yang berasal dari Beirut,
Libanon dan hidup sezaman dengan Abu Hanifah. Ia adalah pengagas orisinal dalam
ilmu ekonomi syariah. Gagasan-gagasanya, antara lain, kebolehan dan kesahihan
sistem muzara’ah sebagai bagian dari bentuk mura`bahah dan
membolehkan peminjaman modal, baik dalam bentuk tunai atau sejenis.[13]
Imam Malik Bin Anas (93-179H./712-796M.)
Imam Malik lebih
dikenal sebagai penulis pertama kitab hadis al-Muwatha’, dan Imam
Madzhab hukum. Namun, ia pun memiliki pemikiran orisinal di bidang ekonomi,
seperti: Ia menganggap raja atau penguasa bertanggungjawab atas kesejahteraan
rakyatnya. Para pengusaha harus peduli
terhadap pemenuhan kebutuhan dasar rakyat. Teori istislah dalam ilmu
hukum Islam yang diperkenalkanya mengandung analisis nilai kegunaan atau teori utility
dalam filsafat Barat yang di kemudian hari diperkenalkan oleh Jeremy Benthan
dan John Stuart Mill. Di samping itu, ia pun tokoh hukum Islam yang mengakui
hak negara Islam untuk menarik pajak demi terpenuhinya kebutuhan bersama.[14]
Abu Yusuf (112-182H./731-798H.)
Abu Yusuf adalah
seorang hakim dan sahabat Abu Hanifah. Ia dikenal dengan panggilan jabatanya
(al-Qadli=hakim) Abu Yusuf Ya’qub Ibrahim dan dikenal perhatianya atas keuangan
umum serta perhatianya pada peran negara, pekerjaan umum, dan perkembangan
pertanian.[15] Ia pun dikenal sebagai
penulis pertama buku perpajakan, yakni Kitab al-Kharaj. Karya ini
berbeda dengan karya Abu ‘Ubayd yang datang kemudian. Kitab ini, sebagaimana
dinyatakan dalam pengantarnya, ditulis atas permintaan dari penguasa pada
zamanya, yakni Khalifah Harun al-Rasyid, dengan tujuan untuk menghindari
kedzaliman yang menimpa rakyatnya serta mendatangkan kemaslahatan bagi
penguasa. Oleh karena itu, buku ini mencakup pembahasan sekitar jibayat
al-kharaj, al-‘usyur, al-shadaqat wa al-jawali (al-jizyah).[16] Tulisan Abu Yusuf ini mempertegas bahwa
ilmu ekonomi adalah bagian tak terpisahkan dari seni dan menejemen pemerintahan
dalam rangka pelaksanaan amanat yang dibebankan rakyat kepada pemerintah untuk
mensejahterakan mereka. Dengan kata lain, tema sentral pemikiran ekonominya
menekankan pada tanggungjawab penguasa untuk mensejahterakan rakyatnya. Ia
adalah peletak dasar prinsip-prinsip perpajakan yang dikemudian hari “diambil”
oleh para ahli ekonomi sebagai canons of taxation. Sedangkan pemikiran
kontroversialnya ada pada pandanganya yang menentang pengendalian harga atau tas’ir,
yakni penetapan harga oleh penguasa. Sedangkan Ibn Taymiyyah memperjelas secara
lebih rinci dengan menyatakan bahwa tas’ir dapat dilakukan pemerintah
sebagai bentuk intervensi pemerintah dalam mekanisme pasar. Hanya saja, ia
mempertegas, kapan tas’ir dapat dilakukan oleh pemerintah dan kapan
tidak, dan bahkan kapan pemerintah wajib melakukanya.[17]
Abu ‘Ubayd
al-Qasim bin Sallam (157-224H/774-738M)
Pembahasan
ekonomi syariah dalam karya Abu ‘Ubayd, al-Amwa’l, diawali dengan enam
belas buah hadis di bawah judul haqq al-ima`m ‘ala` al-ra’iyyah, wa haqq
al-ra’iyyah ala al-ima`m (hak pemerintah atas rakyatnya dan hak rakyat atas
pemerintahnya). Buku ini dapat digolongkan sebagai karya klasik
dalam bidang ilmu ekonomi syariah karena sistimatika pembahasanya dengan
merekam sejumlah ayat Alquran dan hadis di bidangnya. Bab pertama buku ini,
umpamanya, diawali dengan mengutip hadis yang menyatakan bahwa agama itu adalah
kritik: al-d`in al-nshi`hat; disusul hadis yang menyatakan bahwa setiap
orang adalah “penggembala” yang bertanggungjawab atas gembalaanya yang secara
tegas dicontohkan: seorang pemimpin adalah penggembala rakyatnya dan
bertanggung jawab atasnya; seorang suami bertanggung jawab atas gembalanya,
yakni keluarganya; seorang isteri adalah penggembala dan bertanggung jawab atas
rumah suaminya dan anak-anaknya; seorang pekerja penggembala harta tuannya dan
bertanggung jawab atasnya. Kemudian ia pun mengutip sejumah hadis tentang
pemimpin yang adil dan fajir. Pemimpin yang adil adalah yang
melaksanakan amanat kepemimpinannya, taat kepada hukum-hukum Allah dan
Rasul-Nya sehingga ia berhak mendapat ketaatan dari rakyatnya; akhirnya ia pun
mengutip atsar Sahabat yang mengingatkan kepada kaum Muslimin agar
selalu berdzikir kepada Allah manakala dalam keadaan ragu, ketika bersumpah,
dan ketika mengadili atau menetapkan dan memutuskan hukum.[18] Abu ‘Ubayd seolah-olah ingin
menyatakan bahwa masalah ekonomi tak terpisahkan dari tanggung jawab pemerintah
atau penguasa. Dengan kata lain, ilmu ekonomi syariah adalah bagian tak terpisahkan
dari ilmu hukum ketata-negaraan. Sedangkan pada bab-bab berikutnya ia
menjelaskan aneka jenis harta yang dikuasai negara dan hak rakyat atas harta
termaksud dengan cara yang lebih terurai dan selalu berdasarkan rujukan Alquran
dan Sunnah. Kitab ini, jika dilihat dari tehnis penulisanya dengan mengutamakan
pengutipan hadis-hadis dan ayat-ayat Alquran, mirip dengan kitab fiqh atau
hukum Islam pertama karya Imam Malik, al-Muwatha’, yang isinya adalah
koleksi hadis-hadis yang bertajuk dan petunjuk hukum Islam.
Abu Hamid
al-Ghazali (1059-1111)
Tokoh yang lebih
dikenal sebagai sufi dan filosof serta pengkritik filsafat terkemuka ini
melihat bahwa uang bukanlah komoditi, melainkan alat tukar
Tusi (1201-1274)
Tusi adalah
penulis buku dalam bahasa Persia,
Akhlaq –i-Nasiri yang menjelaskan bahwa: Apabila seseorang harus tetap
menghasilkan makanan, pakaian, rumah, dan alat-alatnya sendiri, tentu dia tidak
akan dapat bertahan hidup karena tidak akan mempunyai makanan yang cukup untuk
jangka lama. Akan tetapi, karena orang bekerja sama dengan lainya dan setiap
orang melakukan pekerjaan sesuai dengan profesinya sehingga menghasilkan
konsumsi yang lebih dari cukup untuk dirinya sendiri. Keadilan hukum pun
mengendalikan pertukaran produk barang-barang yang menjamin ketersediannya
untuk semua orang. Dengan demikian, Tuhan dengan segala kebijaksanaan-Nya,
membedakan aktivitas dan cita rasa orang sedemikian rupa, sehingga mereka
mungkin melakukan pekerjaan yang berbeda-beda untuk saling membantu.
Perbedaan-perbedaan inilah yang melahirkan sruktur internasional dan sistem
ekonomi umat manusia. Maka terjadilah kerjasama timbal balik. Timbulah berbagai
bentuk kontrak sosial.
Ibnu Taymiyyah
(1262-1328)
Ibnu Taymiyyah
dalam kitabnya, al-Siyasa`t al-Syar’iyyah fi` Ishla`h al-Ra`’iy wa
al-Ra’iyyah menegaskan tugas, fungsi dan peran pemerintah sebagai pelaksana
amanat untuk kesejahteraan rakyat yang ia sebut ada` al-ama`na`t ila` hliha`.
Pengelolaan negara serta sumber-sumber pendapatanya menjadi bagian dari seni
oleh negara (al-siya`sa`t l-syar’iyyah) pengertian al-siyasah
al-dustu`riyyah maupun al-siya`sa`t al-ma`liyyah (politik hukum
publik dan privat). Sedangkan dalam karya lainya, al-Hisbah fi`
al-Isla`m, lebih menekankan intervensi pemerintah dalam mekanisme pasar;
pengawasan pasar; hinga akuntansi yang erat kaitanya dengan sistem dan prinsip
zakat, pajak, dan jizyah. Dengan demikian, seperti halnya Abu ‘Ubayd, nampaknya
Ibn Taymiyyah mempunyai kerangka pikir yang sejalan dalam pendapat yang
menyatakan bahwa ekonomi syariah, baik sistem maupun hukumnya, merupakan bagian
tak terpisahkan dari sistem pemerintahan dan ketatanegaran.[19]
Ibn Khaldun
(1332-1406)
Cendekiawan asal
Tunisia
ini lebih dikenal sebagai Bapak ilmu sosial. Namun demikian, ia tidak
mengabaikan perhatianya dalam bidang ilmu ekonomi. Walaupun kitabnya,
al-Muqaddimah,[20] tidak membahas
bidang ini dalam bab tertentu, namun ia membahasnya secara berserakan di sana sini. Ia
mendefinisikan ilmu ekonomi jauh lebih luas daripada definisi Tusi. Ia
dapat melihat dengan jelas hubungan antara ilmu ekonomi dengan kesejahteraan
manusia. Referensi filosofisnya yang merujuk kepada “ketentuan akal dan etika”
telah mengantarnya kepada kesimpulan bahwa ilmu ekonomi adalah pengetahuan
normatif dan sekaligus positif. Terminologi jumhur yang berarti massa yang digunakanya menunjukkan bahwa mempelajari
ekonomi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan massa, bukan individu. Individu adalah bagian
dari jumhur. Hukum ekonomi dan sosial berlaku pada massa, bukan pada individu yang terkucil. Ia
melihat hubungan timbal balik antara faktor-faktor: ekonomi, politik, sosial,
etika dan pendidikan. Ia pun mengetengahkan gagasan ilmu ekonomi yang mendasar,
yakni; pentingnya pembagian kerja, pengakuan terhadap sumbangan kerja terhadap
teori nilai, teori mengenai pertumbuhan penduduk, pembentukan modal, lintas
perdagangan, sistim harga dsb. Pemikiranya kiranya dapat disejajarkan
dengn penulis klasik sekaliber Adam Smith, Ricardo, Malthus dan penulis
neo klasik sekaliber Keynes.
al-Mawardi
(w.450H.)
Penulis al-Ahkam
al-Sulthaniyyah,[21] adalah
pakar dari kubu Syafi’iyyah yang menyatakan bahwa institusi negara dan
pemerintahan bertujuan untuk memelihara urusan dunia dan agama atau urasan
spiritual dan temporal (li hara`sat al-di`n wa al-umur al-dunyawiyyah). Jika
kita amati, persyaratan-persyaratan kepala negara dalam karyanya, maka akan
segera nampak bahwa tugas dan fungsi pemerintah dan negara yang dibebankan di
atas pundak kepala negara adalah untuk mensejahterakan (al-falah) rakyatnya,
baik secara spiritual (ibadah), ekonomi, politik dan hak-hak individual
(privat: hak Adami) secara berimbang dengan hak Allah atau hak publik. Tentu
saja termasuk di dalamnya adalah pengelolaan harta, lalu lintas hak dan
kepemilikan atas harta, perniagaan, poduksi barang dan jasa, distribusi serta
konsumsinya yang kesemuanya adalah obyek kajian utama ilmu ekonomi.
Pergeseran Pemikiran ke Pergerakan Ekonomi Syariah
Ilmu
ekonomi Islam adalah suatu yang tidak bisa dipungkiri lagi adalah suatu ilmu
yang tumbuh dan menjadi gerakan perekonomian Islam sejak seperempat abad yang
lalu. Namun demikian, pergeseran orientasi dari pemikiran ekonomi ke gerakan
tak terpisahkan dari hapusnya institusi Khilafah tahun 1924[22] dan upaya menghidupkanya kembali yang
gagal hingga terbentuknya Organisasi Konfrensi Islam. Dengan kata lain, salah
satu produk penting yang menyertai kelahiran OKI adalah terpicunya pemikiran
ekonomi Islam menjadi gerakan perekonomian Islam. Gerakan itu ditandai dengan
diselengarakan Konfrensi Ekonomi Islam secara teratur. Pemantapan hati
negara-negara anggota OKI untuk mengislamisasi ekonomi negaranya masing-masing
tumbuh setelah Konferensi Ekonomi Islam III yang diselenggarakan di Islamabad Pakistan
bulan Maret 1983.[23] Hasilnya,
sejumlah pemerintahan Islam sudah mendirikan Departemen atau Fakultas Ekonomi
Islam di universitas-universitas mereka, bahkan sudah mulai meng-Islamkan
lembaga pebankan mereka. Gerakan ekonomi syariah adalah suatu upaya membentuk
Sistem Ekonomi Islam (SEI) yang mencakup semua aspek ekonomi sebagaimana
didefinisikan oleh Umer Chapra dalam, The Future of Economics. Namun
demikian, dewasa ini terkesan bahwa ekonomi Islam itu identik dengan konsep
tentang sistem keuangan dan perbankan Islam.[24]
Kecenderungan ini dipengaruhi oleh beberapa factor berikut: Pertama, perhatian
utama dan menonjol para ulama dan cendekiawan Muslim adalah transaksi nonribawi
sesuai petunjuk AlQuran dan Sunnah; kedua, peristiwa krisis minyak 1974 dan
1979 dan keberanian Syekh Zakki Yamani, Menteri Perminyakan Arab Saudi, untuk
melakukan embargo miyak sebagai senjata menekan Barat dalam menopang perjuangan
Palestina. Tindakan ini ternyata memiliki dua mata pisau. Pertama, Barat
menyadari kekuatan dunia Islam yang dapat mengancam kehidupan ekonomi Barat;
kedua, hasil penjualan minyak dunia Islam secara nyata telah melahirkan
kekuatan finansial negara-negara Islam di kawasan Timur Tengah, Afrika Utara
dan Asia Tenggara. Negara-negara itu menjadi Negara petro dolar yang
menimbulkan pemikiran untuk “memutarkan” uang mereka melalui lembaga keuangan
syariah.
Mengiringi
kondisi obyektif di atas perkembangan pemikiran di bidang ilmu ekonomi syariah
menjadi gerakan pembangunan SEI semakin terpacu dan tumbuh disertai
factor-faktor lain yang mendahuluinya, yaitu:
Pertama,
telah terumuskanya konsep teoritis tentang Bank Islam pada tahun 1940-an;
Kedua, lahirnya ide dan gagasan mendidirikan Bank Islam dalam Keputusan
Konfrensi Negera-negara Islam se-Dunia bulan April 1968 di Kuala Lumpur; ketiga, lahirnya negara-negara
Islam yang melimpah petro dolarnya. Maka, pendirian bank Islam menjadi
kenyataan dan dapat dilaksanakan tahun 1975.[25]
Gerakan Ekonomi melalui Pendirian Bank Syariah
Praktek
perbankan di zaman Rasulullah dan Sahabat telah terjadi karena telah ada
lembag-lembaga yang melaksanakan fungsi-fungsi utama opersional perbankan,
yakni: 1. menerima simpanan uang; 2. meminjamkan uang atau memberikan pembiayan
dalam bentuk mudharabah, musyarakah, muzara’ah dan musaqah; 3. memberikan jasa
pengiriman atau transfer uang. Istilah-istilah fiqh di bidang ini pun muncul
dan diduga berpengaruh pada istilah tehnis perbankan modern, seperti istilah qard
yang berarti pinjaman atau kredit menjadi bahasa Inggris credit dan
istilah suq jamaknya suquq yang daam bahasa Arab harfiah berarti
pasar bergeser menjadi alat tukar dan ditransfer ke dalam bahasa Inggris dengan
sedikit perubahan menjadi check atau cheque dalam bahasa Prancis.
Fungsi-fungsi
yang lazimnya dewasa ini dilaksanakan oleh perbankan telah dilaksanakan sejak
zaman Rasulullah hingga Abbasiyah. Istilah bank tidak dikenal zaman itu, akan
tetapi pelaksanaan fungsinya telah terlaksana dengan akad sesuai syariah.
Fungsi-fungsi itu di zaman Rsulullah dilaksanakan oleh satu orang yang
melaksanakan satu fungsi saja. Sedangkan pada zaman Abbasiyah, ketiga fungsi
tersebut sudah dilaksanakan oleh satu individu saja. Perbankan berkembang
setelah munculnya beragam jenis mata uang dengan kandungan logam mulia yang
beragam. Dengan demikian, diperluan keahlian khusus bagi mereka yang bergelut
di bidang pertukaran uang. Maka mereka yang mempunyai keahlian khusus itu
disebut naqid, sarraf, dan jihbiz[26]
yang kemudian menjadi cikal bakal praktek pertukaran mata uang atau money
changer.
Peranan
bankir pada masa Abbasiyah mulai populer pada pemerintahan Khalifah al-Muqtadir
(908-932)[27]. Sementara itu, saq
(cek) digunakan secara luas sebagai media pembayaran. Sejarah pebankan Islam
mencatat Saefudaulah al-Hamdani sebagai orang pertama yang menerbitkan cek
untuk keperluan kliring antara Bagdad,
Iraq dengan
Alepo (Spanyol).[28]
Mengingat
penting dan strategisnya institusi dan sistem perbankan untuk menggerakan roda
perekonomian, maka berbagai upaya dilakukan ahli ekonomi Islam. Pertengahan
tahun 1940-an Malaysia
mencoba membuka bank non bunga, namun tidak sukses. Akhir tahun 1950-an Pakistan
mencoba mendirikan lembaga perkreditan tanpa bunga di pedesaan. Sedangkan uji
coba yang relatif sukses dilakukan oleh Mesir dengan mendirikan Mit Ghamr Local
Saving Bank tahun 1963 yang disambut baik oleh para petani dan
masyarakat pedesaan. Namun, keberhasilan ini terhenti karena masalah politik,
yakni intervensi pemerintah Mesir. Dengan demikian, operasional Mit Ghamr
diambil alih oleh National Bank of Egypt dan Bank Sentral Mesir
(1967). Baru pada masa rezim Anwar Sadat (1971) sistim nirbunga dihidupkan
kembali dengan dibukanya Nasser Social Bank. Keberhasilan di atas mengilhami
para petinggi OKI hinga akhirnya berdirilah Islamic Development Bank (IDB)
bulan Oktober 1975.[29] Kini IDB
memiliki lebih dari 43 kantor di negara anggotanya dengan Jedah menjadi kantor
pusatnya.
Pemikiran dan Aktivitas Ekonomi Syariah di Indonesia
Jika
kita lacak akar sejarah pemikiran dan aktivits ekonomi Islam Indonesia tak
bisa lepas dari awal sejarah masuknya Islam di negeri ini. Bahkan aktivitas
ekonomi syariah di tanah air tak terpisahkan dari konsepsi lingua franca.
Menurut para pakar, mengapa bahasa Melayu menjadi bahasa Nusantara, ialah
karena bahasa Melayu adalah bahasa yang populer dan digunakan dalam berbagai
transaksi perdagangan di kawasan ini. Para
pelaku ekonomi pun didominasi oleh orang Melayu yang identik dengan orang
Islam. Bahasa Melayu memiliki banyak kosa kata yang berasal dari bahasa Arab.
Ini berarti banyak dipengaruhi oleh konsep-konsep Islam dalam kegiatan ekonomi.
Maka dapat disimpulkan bahwa aktivitas ekonomi syariah tidak dalambentuk formal
melainkan telah berdifusi dengan kebudayaan Melayu sebagaimana terceriman dalam
bahasanya. Namun demikian, penelitian khusus tentang institusi dan pemikiran
ekonomi syariah nampaknya belum ada yang meminatinya secara khusus dan serius.
Oleh karena itu, nampak kepada kita adalah upaya dan gerakan yang dominan untuk
penegakan syariah Islam dalam kontek kehidupan politik dan hukum. Walaupun
pernah lahir Piagam Jakarta dan gagal dilaksanakan, akan tetapi upaya
Islamisasi dalam pengertian penegakan syariat Islam di Indonesia tak pernah
surut.
Pemikiran
dan aktivitas ekonomi syariah di Indonesia akhir abad ke-20 lebih
diorientasikan pada pendirian lembaga keuangan dan perbankan syariah. Salah
satu pilihanya adalah gerakan koperasi yang dianggap sejalan atau tidak
bertentangan dengan syariah Islam. Oleh karena itu, gerakan koperasi mendapat
sambutan baik oleh kalangan santri dan pondok pesantren.[30] Gerakan koperasi yang belum sukses
disusul dengan pendirian bank syariah yang relatif sukses.[31] Walaupun lahirnya kedahuluan oleh
Philipina[32], Denmark[33], Luxemburgdan AS[34], akhirnya Bank Islam pertama di
Indonesia lahir dengan nama Bank Mu’amalat (1992). Kelahiran bank Islam di
Indonesia hari demi hari semakin kuat karena beberapa factor: 1. adanya
kepastian hukum perbankan yang melindunginya; 2. tumbuhnya kesadaran
masayarakat manfaatnya lembaga keuangandanperbankan syariah; 3. dukungan
politik atau political will dari pemerintah. Akan tetapi, kelahiran bank
syariah di Indonesia
tidak diimbangi dengan pendirian lembaga-lembaga pendidikan perbankan syariah.
Sejak tahun 1990-an ketika Dirjen Bimbaga Islam Depag RI melakukan posisioning
jurusan-jurusan di lingkungan IAIN, penulis pernah mengusulkan kepada Menteri
Agama dan para petinggi di Depag RI agar mempersiapkan institusi untuk mengkaji
kecenderungan dan perkembangan ekonomi syariah di tanah air. Usaha maksimal
saat itu ialah memilah jurusan Muamalat/Jinayat pada Fakultas syariah IAIN
menjadi dua, yakni Jurusan Muamalat dan Jurusan Jinayah-Siyasah.
Maraknya
perbankan syariah di tanah air tidak diimbangi dengan lembaga pendidikan yang
memadai. Akibatnya, perbankan syariah di Indonesia baru pada Islamisasi nama
kelembagaanya. Belum Islamisasi para pelakunya secara individual dan secara
material. Maka tidak heran jika transaksi perbankan syariah tidak terlalu beda
dengan transaksi bank konvensional hanya saja ada konkordansi antra nilaisuku
bungan dengan nisbah bagihasil. Bahkan terkadang para pejabat bank tidak mau
tahu jika nasabahnya mengalami kerugian atau menurunya keuntungan. Mereka “mematok”
bagi hasil dengan rate yang benar-benar menguntungkan bagi pihak bank secara
sepihak. Di lain pihak, kadangkala ada nasabah yang bersedia mendepositkan
dananya di banak syariah dengan syarat meminta bagi hasilnya minimal sama
dengan bank konvensional milik pemerintah[35].
Terleps dari kekurangan dankelebihan perbankan syariah, yang pasti dan factual
adalah bahwa ia telah memberikan konstribusi yang berarti dan meaningfull
bagi pergerakan roda perekonomian Indonesia dan mengatasi krisis
moneter.
Penutup
Uraian-uraian
yang telah disampaikan mengarah pada kesimpulan pokok, yaitu bahwa Seminar ini
bertugas dan harus berfungsi untuk: mempertegas dan memperjelas kerangka
akademik sistim ekonomi syariah dengan segala ikutanya dan memberikan
konstribusi bagi perkembangan institusi ekonomi syariah di Indonesia
khusunya dan dunia pada umumnya. Maka menjadi kewajiban institusional perguruan
tinggi Islam untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang siap mengerakan roda
perekonomian Islamik serta ikutanya yang meliputi berkembangnya institusi
perbankan, perasuransian, sistm akuntansi dsb. Oleh karena itu, untuk mencapai
tujuan tersebut, diskusi-diskusi diharapkan dapat menyelesaikan masalah
akademik-teoritik dan praktis perekonomian Islam.
Masalah-masalah
akademik yang meliputi:
1. Struktur dan disiplin ilmu ekonomi
syariah di antara ilmu-ilmu agama Islam.
2. Posisi dan struktur hukum
institusi-institusi syariah di Indonesia
sehingga terjamin kepastian hukumnya
3. Pemetaan kurikulum, jenjang pendidikan
serta kepakaran dan keterampilan yang diperlukan dan disiapkan bagi
terlaksananya sistim ekonomi syariah di Indonesia.
4. Perluasan wilayah kajian sistim ekonomi
syariah yang meliputi ilmu akuntansi syariah, asuransi, sistim jaminan keamanan
sosial, dsb.
Masalah-masalah
praktek perekonomian syariah meliputi:
1. Bagaimana cara dan materi (kurikulum)
sosialisasi doktrin, nilai, norma, hukum dan kebiasaan-kebiasaan dalam dunia
ekonomi dan perbakan Islam kepada masyarakat luas.
2. Bagaimana membuat peta dan kerangka
penggalian sumber-sumber daya dan sumber dana penunjang sistim ekonomi Islam Indonesia, baik
dari zakat, infak, sadaqah, wakaf, hibah dsb.
3. Bagaimana membuat proyek-proyek
percontohan atau miniatur (labolatorium) lembaga-lembaga ekonomi, keuangan
syariah di pedesaan yang kecil tetapi kuat.
Daftar Bacaan
‘Abdullah ‘Alwi Haji Hasan, Sales and Contracts in
Early Islamic Commercial Law, Islamic Research Institute, International
Islamic University, Islamabad,
1986.
Adiwarman Karim, Bank
Islam, Analisis Fiqh dan Keuangan, The
International Institute for Islamic Though, Indonesia,
Jakarta, 2003.
________ , Sejarah
Pemikiran Ekonomi Islam, IIIT Indonesia,
Jakarta, 2003.
Abu ‘Ubayd al-Qasim bn
Sallam (157-224H/774-738M) dalam kitabnya, al-Amwa’l, Mu’assassat
al-Nashir, Beirut,
Libanon, cet.i, 1981.
Abu al-Hasan ‘Ali bin
Muhammad bin Habib al-Bashriy al-Bagdady al-Mawardy, al-Ahka`m al-Sultha`niyyah,
Dar al-Fikr, Beirut
[nd].
Dawam Raharjo, Menegakan
Syariat Islam di Bidang Ekonomi, dalam Adiwarman Karim, Bank Islam:
analisis fiqh dan Keuangan, IIIT Indonesia, Jakarta, 2003.
Ibn Khaldun, The
Muqaddimah, [nd]
Ibn
Taymiyyah, al-Hisbah fi al-Islam, [nd]
________
, al-Siyasat al-Syar’iyyah fi` Isla`h al-Ra`’iy wa al-Ra’iyyah
Irfan al-Haq, Economic
Doctrine of Islam, The International Institute of Islamic Thought (IIIT),
Herndon, Virginia, 1996.
Javed Ansari, Ekonomi
Islam antar Neoklasik dan Strukturalis: Laporan
dari Islamabad
dalam Islamisasi Ekonomi: suatu Sketsa Evaluasi dan Prospek Gerakan
Perekonomian Islam, (Amrullah dkk., e.,) PLP2M, Yogyakarta,
1985.
Juhaya S Praja, al-Hisbah
sebagai Bentuk Intervensi Pemerintah dalam Mekanisme Pasar,
makalah disajikan dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan bersama oleh
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakata dengan BAPPEBTI
Deperindag RI Jakarta, di Hotel Radison Yogyakarta, November, 1999.
Mahmud Abu Su’ud, Khuthut ra’isiyyah fi` al-Iqtisha`d al-Isla`miyy,
Maktabat al-mana`r al-isla`miyyah, Kuwait,1968.
Muhammad Abu Zahrah, al-Imam
Zaid, Cairo,
Dar al-Fikr al-‘Araby, [nd].
________ , Abu`Hani`fah,
Cairo, Dar
al-Fikr al-‘Araby [nd].
________ , Ma`lik,
Cairo, Dar
al-Fikr al-‘Araby, 1952
Muhammad Abdul Mannan, Ekonomi
Islam: Teori dan Praktek, PT Dana Bhakti Wakaf, Yogyakarta, 1993.
Shobhi Mahmashani, al-Awza’i: Ta’limuhu al-Insaniyyah wa al-a`nuniyyah,
Beirut, Dar al- ‘Ilmli al-Mala’in, 1978.
al-Qadli
AbuYusuf Ya’qub Ibrahim (112-182H), Kitab al-Kharaj, Muhib al-Din
al-Khatib, [nd.].
Sutan Remy Syahdeini, Perbankan
Islam dan Kedudukanya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, Grafiti, Jakarta, 1999.
Sudin Haron, Islamic
Banking: Rules and Regulations, Pelanduk Publications, Petaling Jaya, 1997.
Sami Hassan Hamoud, Progress
of Islamic Bankin: the Aspirations and the Realities, Islamic Economic
Studies, vol 2 No.1. December 1994.
[1] Marshal sebagaimana dikutip oleh Mahmud Abu Su’ud, Khuthut
ra’isiyyah fi` al-Iqtisha`d al-Isla`miyy, Maktabat al-mana`r
al-isla`miyyah, Kuwait,1968,
h. 56 Kitab ini mengutip definisi ilmu ekonomi menurut Marshal, yaitu: ilmu
yang mengajarkan manusia tentang kehidupanya sehari-hari; membahas aktivitas
individu dan kolektif untuk memenuhi kebutuhan materialnya dan cara-cara
memanfaatkanya untuk mencapai kesejahteraan hidupnya.
[2] Irfan al-Haq, Economic Doctrine of Islam, The
International Institute of Islamic Thought (IIIT), Herndon, Virginia, 1996
h.5-6 dengan modifikasi dari penulis
[3] dzalik al-Kitab la rayba fi’h hudan li al-muttaqi`n.
Terjemahnya: AlQuran adalah tidak diragukan lagi adalah petunjuk bagi
orang-orang bertakwa (Q.S.2 al-Baqarah, 2), syahr Ramadha`n a-lladzi unzil
fi’h al-Qur’an hudan li al-nas wa bayyina’t min al-huda` wa al-furqa’n.
Terjemahnya: AlQuran diturunkan pada bulan Ramadhan. Al-Quran adalah petunjuk
bagi manusia dan berbagai penjelasan dari petunjuk tersebut serta menjadi
“pembeda” (S.S.2 al-Baqarah, 185)
[4] Taba`rak al-ladzi` nazzal al-furqa’n ‘ala` abdihi`
liyaku`n ‘ala` al-‘alami`n nadzi`ra’. Terjemahnya: Maha Suci Allah yang
telah menurunkan al-Furqa`n, yakni AlQuran kepada hamba-Nya (Muhammad) agar ia
memberikan peringatan kepada seluruh alam.
[5] Alif la`m ra`, kita`bun uhkimat a`ya`tuhu` tsumma
fusshilat min ladun haki`min khabi`rin. Terjemahnya: Alif La`m Ra`, Inilah
Kitab yang ayat-ayatnya tersusun dengan rapih yang kemudian diberikan
penjelasan rinci dari Tuhan Yang Maha Bijaksana.
[6] … al-yawm akmaltu lakum di`nakum wa atmamtu ‘alaykum
ni’mati` wa radli`tu lakum al-Isla`m di`na` … Terjemahnya: Pada hari ini
(Haji Wada’) Aku sempurnakan bagi kamu agamamu, dan Aku meridoi Islam menjadi
agamamu …
[7] Perlu dicatat bahwa yang dimaksud term syariah dalam
ilmu ekonomi syariah itu berbeda dengan syari’ah dalam pengertian umum, yaknni
sumber ajaran Islam. Tentu saja, syari’ah dalam term ini adalah interpretasi
atas doktrin, nilai, norma dan hukum syariah atau hukum Islam. Oleh karena itu,
istilah yang tepat adalah Islamic economic, yakni ekonomi yang bersifat
dan sesuai, dan tidak bertentangn dengan doktrin, nilai, norma dan hukum Islam.
[8] ‘Abdullah ‘Alwi Haji Hasan, Sales and contracts in Early Islamic
Commercial Law, Islamic Research Institute, International Islamic
University, Islamabad, 1986; Adiwarman Karim, Bank Islam, Analisis Fiqh dan
Keuangan, The International Institute for Islamic Though, Indonesia,
Jakarta, 2003.
[9]
Dikutip dari Adiwarman Karim Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, IIIT
Indonesia, Jakarta, 2003, h. 59 dimodifikasi oleh penulis
[10] Survey dilakukan berdasarkan pemikiran
ekonomi yang tersebar dalam kitab-kitab tafsir dan hadis serta sejumlah
literatur berbahasa Arab, Inggris, dan Urdu.. Mohammad Nejatullah Shiddiq
adalah professor yang mengkhususkan diri dalam bidang studi sejarah ekonomi
Islam sebagaimana dijelaskan oleh Adiwarman Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi
Islam, IIIT Indonesia, cetakan ke-2, 2002
[11] Ibid., hal. 5-7, Cf. Muhammad Abu
Zahrah, al-Imam Zaid, Cairo, Dar al-Fikr al-‘Araby, [nd]., hal.
539
[12] Muhammad Abu Zahrah, Abu`Hani`fah,
Cairo, Dar al-Fikr al-‘Araby [nd]., hal. 404-410, 432-442, 539
[13]
Shobhi Mahmashani, al-Awza’i: Ta’limuhu al-Insaniyyah wa al-Qa`nuniyyah,
Beirut, Dar al- ‘Ilmli al-Mala’in, 1978, hal. 426, 314-318, 447
[14]
Muhammad Abu Zahrah, Ma`lik, Cairo, Dar al-Fikr al-‘Araby, 1952, hal.
73-74, 335-383, 432.
[15]
Muhammad Abdul Mannan, Ekonomi Islam: Teori dan Praktek, h.. 24
[16]
al-Qadli AbuYusuf Ya’qub Ibrahim (112-182H), Kitab al-Kharaj, Muhib
al-Din al-Khatib, [nd.]
[17] Ibn Taymiyyah, al-Hisbah fi al-Islam,
[nd.] Cf. Juhaya S Praja, al-Hisbah
sebagai Bentuk Intervensi Pemerintah dalam Mekanisme Pasar,
makalah disajikan dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan bersama oleh
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakata dengan BAPPEBTI
Deperindag RI Jakarta, di Hotel Radison Yogyakarta, November, 1999
[18] Abu ‘Ubayd al-Qasim bn Sallam
(157-224H/774-738M) dalam kitabnya, al-Amwa’l, Mu’assassat al-Nashir,
Beirut, Libanon, cet.i, 1981
[19]
Ibn Taymiyyah, al-Hisbah fi al-Islam,
[20]
Cf. The Muqaddimah yang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dri
bhasaArab oleh Franz Rosenthal (3 jilid) diterbitkan oleh Bollingen Foundation
Inc., New York
[21] Abu al-Hasan ‘Ali bin Muhammad bin
Habib al-Bashriy al-Bagdady al-Mawardy, al-Ahka`m al-Sultha`niyyah, Dar
al-Fikr, Beirut [nd]
[22] Pasca Perang Dunia II berakahir banyak
pemuda mahasiswa Muslim belajar ekonomi di Barat sehingga mereka mendapat
wawasan ekonomi yang luas. Menyadari hal itu mereka berupaya menghidupkan
kembali prinsip, nilai, norma dan hukum ekonomi Islami untuk kemudian
merekaberusaha untuk mengaplikasikanya di tanah air mereka.
[23]
Javed Ansari, Ekonomi Islam antar Neoklasik dan Strukturalis: Laporan dari
Islamabad dalam Islamisasi Ekonomi: suatu Sketsa Evaluasi dan Prospek
Gerakan Perekonomian Islam, (Amrullh dkk., e.,) PLP2M, Yogyakarta,
1985, h. 100-111
[24]
Dawam Raharjo, Menegakan Syariat Islam di Bidang Ekonomi, dalam
Adiwarman Karim, Bank Islam: analisis fiqh dan Keuangan, IIIT Indonesia,
Jakarta, 2003
[25] Sutan Remy Syahdeini, Perbankan
Islam dan Kedudukanya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, Grafiti,
Jakarta, 199, hal. 4-5 dengan mengutip berbagai sumber.
[26] Istilah jihbiz mulai dikenal
pada masa Muawiyah (661-680M). Istilah ini dipinjam dari bahasa Persia kahbad
atau kihbud. Pada masa pemerintahan Sasanid, istilah jihbiz
digunakan untuk orang yang melaksanakan fungsi dan tugas mengumpulkan pajak
tanah.
[27] Pada masa ini setiap wazir (menteri)
mempunyai bankirnya masing-masing. Misalnya: Ibnu Furat menunjuk Harun Ibnu
Imran dan Josep Ibnu Wahab sebagai bankirnya.
[28] Sudin Haron, Islamic Banking: Rules
and Regulations, Pelanduk Publications, Petaling Jaya, 1997, h. 2.
Sami Hassan Hamoud, Progress of Islamic Bankin: the Aspirations and the
Realities, Islamic Economic Studies, vol 2 No.1.
December 1994, h. 71-80
[29] Bank ini menyediakan bantuan finansial
bagi negera-negara anggotanya; membantu mereka untuk mendirikan bank Islam di
negara masing-masing; memainkan pernan penting dalam penelitian ilmu ekonomi,
perbankan dan keuangan Islam.
[30] Fakta penerimaan kalangan santri,
antara lain, berdirinya Induk Koperasi Pondok Pesantren (INKOPONTREN) di
Jakarta tahun 1996 oleh Puskopontren Jawa Barat, DKI, DI Yogyakarta, Jawa
Tengah dan Jawa Timur. Perkembangan Kopontren semakin menjamur
setelahdigulirkanya proyek P2KR (Proyek Pemberdayaan Ekonomi Rakyat
(baca:Pessantren) oleh BAPPENAS, 1998
[31] Ketika terjadi krisis moneter di tnah
air, sejumlah Bank Perkreditan Rakyat milik PEMDA Jabar banyak yang mati
(70-80%). Akan tetapi, BPRS yang beroperasi di Jawa Barat, walaupun ada yang
mati, tingkat kematianya jauh lebih rendah dari BPR konvensional, yakni kurang
dari 50%. Iniberarti BPRS lebih dapat bertahan dan berkompetisi dari dan dengan
BPR konvensional
[32]
Bank amanah berdiri di Pilipina 1987 di negeri sekuler yang penduduk Muslimnya
minoritas.
[33] Bank Islam pertama yang berdiri di
Eropa, yakni Denmark (1983) dan di negeri sekuler adalah The Islamic Bank
International of Denmark. Kini bak-bank besar dari Negara-negara Barat seperti
Citibank, ANZ Bank, Chase Manahathan Bank dan Jardine Fleming telah membuka
Islamic Windo dalam rangka melayani perbankan sesuai dengan syariat Islam.
[34]
Muslim Saving and Investment berdiri tahun 1987 di Los Angelos , California
[35]
Data diperoleh dari nasabah dan investigasi penulis terhadap Bank Syariah
Lembur Kuring (nama samaran)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar